banner PTA FIX banget2

Program Prioritas Badilag

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 5 (Lima) program prioritas Tahun 2024
Program Prioritas Badilag

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

logo jadwal sidang

logo SIPP

logo direktori putusan

logo biaya perkara

 

 

 

 

 

 

Logo ebinwas new

logo survelag NEW

Logo e Bundling

Logo e Register

 

 

 

 

 

Logo e Keuangan

Logo SIO

Logo SIP

Logo E TAMU

 

 

 

Logo Nomor Surat

Logo SIMAP

Logo Momen ZI

Logo SI PPNPN

Written by Super User on . Hits: 1187

Prosedur Tata Cara Pengaduan


Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara dan Pengadilan Agama Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.

Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara

A.

Secara lisan

1.

Melalui telepon (0921) 6121929, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIT, Khusus Hari Jumat mulai pukul 08.00 s/d 17.00 WIT

2.

Datang langsung ke kantor Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara

B.

Secara tertulis

1.

Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui 

Melalui pos ke alamat kantor di Jl. Raya Sultan Nuku, Desa Balbar, Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara. Melalui e-mail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

2.

Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.

C.

Melalui Aplikasi Siwas

1.

Buka Situs siwas.mahkamahagung.go.id

2.

Klik tombol "Login", lalu isikan Username dan Password Anda.

3.

Jika Anda belum terdaftar, klik tombol Register, isikan data diri Anda lalu klik "Simpan"

  • Buat Nama Samaran (username) dan Kata Sandi (password) yang anda ketahui sendiri
  • Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas anda

4.

Perhatikan baik-baik beberapa hal di bawah ini:

  • Semua kotak yang diberi tanda (*) wajib diisi.
  • Pastikan informasi yang diberikan sedapat mungkin memenuhi unsur 4W + 1H (What, Where, When, Who, How)
  • Jika anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain, silahkan dilengkapi di halaman pengaduan.

5.

Pengaduan yang Anda sampaikan akan ditindaklanjuti setelah anda melengkapi proses pengaduan dan menekan tombol konfirmasi pada form pengaduan

Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara

1.

Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.

2.

Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.

3.

Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara akan memberikan tanda terima jika pengaduan diajukan secara tertulis.

4.

Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara

Jl. Raya Sultan Nuku, Desa Balbar, Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara

Telp: 0921-6121954

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tim IT Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara © 2023