Menuju Paradigma Hukum Islam yang Integral dan Hierarkis
Oleh M. Khusnul Khuluq
Hakim Pengadilan Agama Sungai Penuh
Kita telah memasuki era modern. Di era modern ini, penting untuk memahami hukum Islam sampai ke wilayah filsafatnya. Di era klasik, para ulama fikih menggunakan ilmu ushul fikih sebagai metode dalam merumuskan hukum. Namun, ilmu tersebut jika dipahami dalam konteks hari ini, lebih menekankan aspek kebahasaan. Yang artinya, mengedepankan pendekatan tekstual. Hari ini, berkembangnya ilmu pengetahuan menuntut kita untuk memikirkan ulang metode klasik itu. Misalnya seperti menawarkan sebuah paradigma hukum yang integralistik dan hierarkis.
Paradigma integralistik berpandangan bahwa, sumber-sumber material syariah itu tidak bisa digunakan secara parsial, satu persatu secara mandiri. Namun harus digunakan secara integral. Misalnya kita menemukan satu hadis, lalu kita gunakan sebagai dalil. Paradigma semacam itu adalah paradigma parsial. Namun, harus dicari haditshadits lain yang berbicara tentang isu itu. Baik yang mendukung maupun yang menentang. Juga perlu dikaitkan kepada ayat Alquran yang sejalan dengan itu. Itu namanya integralistik.
Selengkapnya KLIK DISINI