CARA HAKIM BISMAR MENGHARGAI PEREMPUAN
Oleh: H. Asmu’i Syarkowi
(Hakim Tinggi PTA Jayapura)
Di era tahun 80-an pernah hidup seorang Hakim legendaris bernama Bismar Siregar. Hakim berdarah Batak kelahiran Sipirok, Angkola, Tapanuli Selatan tanggal 12 September 1928 dan wafat di RS Fatmawati 19 April 2012-- ini pernah menghukum seorang laki-laki yang tebar janji akan menikahi gadis. Singkat cerita laki-laki itu dengan seenaknya berpaling dari tanggungjawabnya setelah berhasil merenggut keperawanan pacarnya. Merasa dipermainkan sang pacar pun keberatan karena merasa dirugikan diri dan masa depannya. Kasusnya tentu bukan mengenai ada tidaknya delik perzinaan. Akan tetapi, mengenai ada tidaknya pasal yang mengatur tentang hubungan di luar nikah yang dilakukan atas suka sama suka dengan suatu janji oleh laki-laki akan menikahinya di kemudian hari. Ternyata, laki-laki itu setelah merenggut keperawanan pacarnya dia ingkar janji. Keperawanan yang manjadi mahkota hidupnya itu telah dirampas dengan semena-mena. Sang gadis malang itu pun lalu mengajukan tuntutan ke pengadilan.
Selengkapnya KLIK DISINI