banner PTA FIX banget2

Program Prioritas Badilag

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 5 (Lima) program prioritas Tahun 2024
Program Prioritas Badilag

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

logo jadwal sidang

logo SIPP

logo direktori putusan

logo biaya perkara

 

 

 

 

 

 

Logo ebinwas new

logo survelag NEW

Logo e Bundling

Logo e Register

 

 

 

 

 

Logo e Keuangan

Logo SIO

Logo SIP

Logo E TAMU

 

 

 

Logo Nomor Surat

Logo SIMAP

Logo Momen ZI

Logo SI PPNPN

Written by Super User on . Hits: 441

Menuntut Nafkah Batin, Mungkinkah?

Oleh: H. Asmu’i Syarkowi

(Hakim Tinggi PTA Jayapura)

Apabila kita mendengar kata “nafkah” biasanya selalu dikonotasikan dengan salah satu kewajiban suami yang paling utama, yaitu memberi nafkah istri yang biasanya juga terbatas pada kebutuhan istri untuk keperluan hidup sehari-hari, seperti makan minum atau uang. Padahal, jika kita telusuri cakupan nafkah lebih dari itu. Kata nafkah mempunyai cakupan yang lebih luas dari sekedar kewajiban suami. Sebagai tambahan bahan informasi, berikut mari kita telusuri asal muasal istilah nafkah.

Penulis sengaja mengutip ulang sebuah wacana mengenai nafkah yang ditulis oleh Dzulkifli Hadi Imawan, yang mengutip dari berbagai sumber mengenai definisi nafkah ini dalam salah satu tulisan yang berjudul Fikih Nafkah.Dengan mengutip dari berbagai referensi, secara bahasa, kata nafkah berasal dari bahasa arab ( نفقة ) yang berasal dari kata nafaqa dan berimbuhan hamzah menjadi: anfaqa-yunfiqu-infak atau nafaqah. Dalam Taj al-‘Arus min Jawahir al-Qamus, sebagaimana dikutip oleh Murtadla al-Zabidi mendifinisikan nafkah adalah harta yang diberikan kepada diri sendiri atau keluarga. Kata nafkah juga sering dilafalkan dengan infak yang diambil dari akar kata yang sama “nafaqa”.


Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara

Jl. Raya Sultan Nuku, Desa Balbar, Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara

Telp: 0921-6121954

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tim IT Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara © 2023