banner PTA FIX banget2

Program Prioritas Badilag

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 5 (Lima) program prioritas Tahun 2024
Program Prioritas Badilag

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

logo jadwal sidang

logo SIPP

logo direktori putusan

logo biaya perkara

 

 

 

 

 

 

Logo ebinwas new

logo survelag NEW

Logo e Bundling

Logo e Register

 

 

 

 

 

Logo e Keuangan

Logo SIO

Logo SIP

Logo E TAMU

 

 

 

Logo Nomor Surat

Logo SIMAP

Logo Momen ZI

Logo SI PPNPN

Written by Super User on . Hits: 464

Pergulatan Hukum Adat, Hukum Positif, dan Hukum Islam

Oleh: H. Asmu’i Syarkowi

(Hakim Tinggi PTA Jayapura)

Majalah Gatra (No. 34 Tahun XV edisi 2-8 Juli 2009) pernah menulis tentang proses peradilan pidana atau pengenaan hukum positif yang baru pertama kali terjadi terhadap masyarakat adat Suku Anak Dalam (SAD). Kasus berawal dari terjadinya keributan antara dua kelompok mengenai urusan sewa menyewa mesin gergaji yang menyebabkan jatuhnya korban meninggal dari kedua belah pihak.

Kasus yang menjadi duduk perkara menurut cetatan media bermula dari Kelompok Madjid atau Mata Gunung menyewa mesin pemotong kayu dari Celitai. Harga sewa yang dispekati Rp800.000,00. Harga tersebut sudah dibayar tetapi masih kurang Rp 50.000,00. Dari sinilah awal terpicunya bentrokan antara dua kelompok ini yang berujung pada kematian 4 orang. Madjid melunasi kekurangan tersebut. Tetapi, dalam proses pelunasan inilah terjadi “salah ucap” yang membuat pihak Celitai tersinggung dan menyulut terjadinya keributan berdarah yang mengakibatkan 4 nyawa melayang. Persoalan ini sebenarnya sudah diselesaikan dengan hukum adat. Celitai diwajibkan membayar 1.000 helai kain dan Madjid harus menyerahkan 500 helai kain”. Terhadap penyelesaian melalui hukum adat yang telah mereka patuhi secara turun temurun tersebut, pihak berwajib menilai bahwa penyelesaian secara hukum adat tersebut harus pula diselesaikan secara hukum positif. Selengkapnya Majalah Gatra menulis bahwa menurut hukum adat, seharusnya masalah ini selesai. Tetapi hukum positif negara mengatakan lain. Keduanya diciduk polisi dan dikenai tuntutan hukum positif yang pada akhirnya hanya membuat proses perdamaian antar dua kelompok yang bertikai menjadi “tidak sempurna” karena ada salah satu pihak yang “wanprestasi” dan “melewatkan” prosesi maaf-maafan untuk menyempurnakan penyelesaian kasus ini secara adat. Hal ini terjadi karena mereka keburu diciduk oleh aparat hukum.


Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara

Jl. Raya Sultan Nuku, Desa Balbar, Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara

Telp: 0921-6121954

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tim IT Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara © 2023