banner PTA FIX banget2

Program Prioritas Badilag

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 5 (Lima) program prioritas Tahun 2024
Program Prioritas Badilag

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

logo jadwal sidang

logo SIPP

logo direktori putusan

logo biaya perkara

 

 

 

 

 

 

Logo ebinwas new

logo survelag NEW

Logo e Bundling

Logo e Register

 

 

 

 

 

Logo e Keuangan

Logo SIO

Logo SIP

Logo E TAMU

 

 

 

Logo Nomor Surat

Logo SIMAP

Logo Momen ZI

Logo SI PPNPN

Written by Super User on . Hits: 467

Aliran-Aliran Hukum: Teori dan Kontribusi Pada Perkembangan Ilmu Hukum

M. Khusnul Khuluq
Hakim Pengadilan Agama Sungai Penuh

Sejak abad pertengahan, modern dan kontemporer, banyak pemikir hukum mengajukan berbagai teori tentang hukum. Namun, secara umum, bisanya digolongkan menjadi beberapa aliran bear. Seperti aliran hukum alam/kodrati, positivisme hukum, utilitariansime, mazhab sejarah, sosiological yurisprudence, realisme, dan the critical legal studies. Dalam tulisan singkat ini, akan dijelaskan beberapa aliran tersebut beserta kontribusinya.

Pertama, hukum alam/kodrati. Ini adalah aliran tertua. Hukum alam ada yang bersifat teologis dan ada yang bersifat sekular (Fuady, 2014: 36) Bersifat teologis artinya, hukum didasarkan pada norma-norma agama. Sementara itu, yang bersifat sekular, didasarkan pada rasio/akal manusia. Tokoh hukum alam sekular adalah Hugo Grotius. Adapun tokoh hukum alam teologis adalah Thomas Aquinas, Richard Hooker. (Fuady, 2014: 40).

Tesis yang diajukan oleh hukum alam adalah moralitas dan normatifitas. (Ali, 2017: 320). Bahwa alam punya standar moral tersendiri, baik itu yang terletak dalam agama, maupun akal/moral sekular. Segala sesuatu yang bertentangan dengan moral itu tidak benar. Kemudian, normatifitas. Normatifitas mengasumsikan adanya norma yang terpisah dengan realitas.

Kontribusi hukum alam, utamanya teologi, jelas memberikan legitimasi bagi agama. Hari ini, agama tidak dipisahkan dari hukum dalam konteks negara bangsa. Dari situ hukum alam mendapatkan ruang dalam konteks negara bangsa, utamanya dalam sistem hukumnya.


Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara

Jl. Raya Sultan Nuku, Desa Balbar, Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara

Telp: 0921-6121954

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tim IT Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara © 2023