KOHERENSI KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DENGAN BERATNYA PEMBEBANAN KEWAJIBAN AKIBAT PERCERAIAN
Oleh: Apit Farid, S.H.I.[1]
PENDAHULUAN
Keluarga merupakan unit social terkecil dalam system sosial, yang mempunyai peranan penting dalam membangun system satu budaya dan peraadaban. Dengan ikatan perkawinan/rumah tangga yang kuat di setiap keluarga diharapkan dapat menggapai tujuannya yaitu terbentuknya keluarga yang sakinah, mawaddah dan penuh dengan rahmah, sebagaimana yang tegaskan dalam al Quran surat Arrum ayam 21.
Layaknya sebuah perahu yang berlayar ke tengah samudera yang penuh dengan hempasan akibat angin kencang dan badai, demikian juga rumah tangga tak akan lekang dari persoalan yang menimpa, yang terkadang membuat ikatannya lepas sedikit demi sedikit dan akhirnya lepas sama sekali sehingga terjadilah perpisahan dan berhentinya komitmen bersama dalam perkawinan, maka terjadilah perceraian.
Salah satu dari penyebab terjadinya perceraian, adalah sering disebabkan adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan pasangan terhadap pasangannya. Kekerasan dimaksud biasanya dilakukan oleh suami terhadap istrinya, yang bukan hanya melulu tentang kekerasan fisik semata, akan tetapi lebih dari itu, yakni kekerasan psikis/mental`, kekerasan seksual dan kekerasan ekonomi, yang semuanya berawal dari ketimpangan relasi dalam rumah tangga.
[1] Wakil Ketua Pengadilan Agama Arso
Selengkapnya KLIK DISINI