banner PTA FIX banget2

Program Prioritas Badilag

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 5 (Lima) program prioritas Tahun 2024
Program Prioritas Badilag

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

logo jadwal sidang

logo SIPP

logo direktori putusan

logo biaya perkara

 

 

 

 

 

 

Logo ebinwas new

logo survelag NEW

Logo e Bundling

Logo e Register

 

 

 

 

 

Logo e Keuangan

Logo SIO

Logo SIP

Logo E TAMU

 

 

 

Logo Nomor Surat

Logo SIMAP

Logo Momen ZI

Logo SI PPNPN

Written by Super User on . Hits: 472

KOHERENSI KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DENGAN BERATNYA PEMBEBANAN KEWAJIBAN AKIBAT PERCERAIAN

Oleh: Apit Farid, S.H.I.[1]

PENDAHULUAN

Keluarga merupakan unit social terkecil dalam system sosial, yang mempunyai peranan penting dalam membangun system satu budaya dan peraadaban. Dengan ikatan perkawinan/rumah tangga yang kuat di setiap keluarga diharapkan dapat menggapai tujuannya yaitu terbentuknya keluarga yang sakinah, mawaddah dan penuh dengan rahmah, sebagaimana yang tegaskan dalam al Quran surat Arrum ayam 21.

Layaknya sebuah perahu yang berlayar ke tengah samudera yang penuh dengan hempasan akibat angin kencang dan badai, demikian juga rumah tangga tak akan lekang dari persoalan yang menimpa, yang terkadang membuat ikatannya lepas sedikit demi sedikit dan akhirnya lepas sama sekali sehingga terjadilah perpisahan dan berhentinya komitmen bersama dalam perkawinan, maka terjadilah perceraian.

Salah satu dari penyebab terjadinya perceraian, adalah sering disebabkan adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan pasangan terhadap pasangannya. Kekerasan dimaksud biasanya dilakukan oleh suami terhadap istrinya, yang bukan hanya melulu tentang kekerasan fisik semata, akan tetapi lebih dari itu, yakni kekerasan psikis/mental`, kekerasan seksual dan kekerasan ekonomi, yang semuanya berawal dari ketimpangan relasi dalam rumah tangga.


[1] Wakil Ketua Pengadilan Agama Arso


Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara

Jl. Raya Sultan Nuku, Desa Balbar, Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara

Telp: 0921-6121954

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tim IT Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara © 2023