banner PTA FIX banget2

Program Prioritas Badilag

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 5 (Lima) program prioritas Tahun 2024
Program Prioritas Badilag

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

logo jadwal sidang

logo SIPP

logo direktori putusan

logo biaya perkara

 

 

 

 

 

 

Logo ebinwas new

logo survelag NEW

Logo e Bundling

Logo e Register

 

 

 

 

 

Logo e Keuangan

Logo SIO

Logo SIP

Logo E TAMU

 

 

 

Logo Nomor Surat

Logo SIMAP

Logo Momen ZI

Logo SI PPNPN

Written by Super User on . Hits: 556

Hubungan Maqashid al-Syariah dengan Metode Ijtihad(Analisis Substantif dan Analisis Kemaslahatan)

Oleh : Adeng Septi Irawan, S.H.[1] dan Wardatul Baidho’, S.H.[2]

A. Latar Belakang Masalah

Sebagaimana telah dijelaskan pada dasarnya tujuan utama disyariatkan hukum adalah untuk memelihara kemaslahatan dan sekaligus menghindari kemafsadatan, baik di dunia maupun di akhirat. Segala macam kasus hukum baik yang secara eksplisit diatur dalam Al-Qur’an dan Hadis, maupun yang dihasilkan melalui ijtihad harus bertitik tolak pada tujuan tersebut. Dalam kasus hukum yang secara eksplisit dijelaskan dalam kedua sumber utama fiqih itu, kemaslahatan dapat ditelusuri melalui teks yang ada. Jika ternyata kemaslahatan itu dijelaskan, maka kemaslahatan itu dijadikan titik tolak penetapan hukumnya. Kemaslahatan seperti ini lazim digolongkan kepada al-mashlahat al mu’tabarat (mashlahat yang mendapatkan dukungan oleh syara’ baik jenis maupun bentuknya..

Berbeda halnya jika kemaslahatan itu tidak dijelaskan secara eksplisit ke dalam kedua sumber itu (Al-Quran dan Hadis). Dalam hal ini peranan mujtahid sangatlah penting untuk menggali dan menemukan maslahat yang terkandung dalam penetapan hukum. Pada dasarnya hasil penelitian itu dapat diterima selama tidak bertentangan dengan mashlahat yang telah ditetapkan dalam kedua sumber tersebut. Jika terjadi pertentangan, maka mashlahat dimaksud digolongkan sebagai al-mashlahat al-mulghat (kemaslahatan yang ditolak oleh syara’ karena bertentangan dengan ketentuan syara’).


[1] Penulis adalah Hakim Pengadilan Agama Sukamara, Kalimantan Tengah

[2]Penulis adalah Hakim Pengadilan Agama Nanga Bulik, Kalimantan Tengah


Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara

Jl. Raya Sultan Nuku, Desa Balbar, Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara

Telp: 0921-6121954

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tim IT Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara © 2023