banner PTA FIX banget2

Program Prioritas Badilag

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 5 (Lima) program prioritas Tahun 2024
Program Prioritas Badilag

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

logo jadwal sidang

logo SIPP

logo direktori putusan

logo biaya perkara

 

 

 

 

 

 

Logo ebinwas new

logo survelag NEW

Logo e Bundling

Logo e Register

 

 

 

 

 

Logo e Keuangan

Logo SIO

Logo SIP

Logo E TAMU

 

 

 

Logo Nomor Surat

Logo SIMAP

Logo Momen ZI

Logo SI PPNPN

Written by Super User on . Hits: 510

Pendekatan Terhadap Konstruksi Penerapan Asas Ex Aequo Et Bono

Oleh : Arsha Nurul Huda, S.H., M.H.

Hakim Pengadilan Agama Kwandang

“Hukum itu tumbuh bersama-sama dengan pertumbuhan, dan menjadi kuat bersama-sama dengan kekuatan dari rakyat, dan pada akhirnya ia mati manakala bangsa itu kehilangan kebangsaannya”. - Dias

A. Pendahuluan

Kekuasaan kehakiman memiliki kedudukan yang istimewa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Refleksi ini terlihat dari tingginya apresiasi terhadap hukum sebagai salah satu bentuk pengakuan akan eksistensinya. Sebagai wujud konkrit, kekuasaan kehakiman memiliki kewenangan utuh sebagai penyelenggara peradilan yang mengemban tugas menegakkan hukum untuk mencapai tujuan negara.[1]

Badan peradilan sebagai cabang kekuasaan kehakiman, kemudian didesain untuk dilaksanakan secara mandiri dan merdeka dengan tujuan agar terselenggara suatu proses penegakan hukum yang berkeadilan.[2]Seiring dinamika perkembangan dunia peradilan, bentuk kemandirian lembaga peradilan kemudian berkembang menjadi faktor penting bagi terselenggaranya kekuasaan kehakiman.[3]


[1] Abdul Manan, 2019, Pengadilan Agama: Cagar Budaya Nusantara Memperkuat NKRI, Jakarta, Prenadamedia Group,hlm.10

[2]Pasal 24 ayat (1)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

[3]Lihat juga Achmad Edi Subiyanto, 2012, Mendesain Kewenangan Kekuasaan Kehakiman Setelah Perubahan UUD 1945, Jurnal: Konstitusi, 9, (4), hlm. 663


Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara

Jl. Raya Sultan Nuku, Desa Balbar, Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara

Telp: 0921-6121954

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tim IT Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara © 2023