banner PTA FIX banget2

Program Prioritas Badilag

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 5 (Lima) program prioritas Tahun 2024
Program Prioritas Badilag

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

logo jadwal sidang

logo SIPP

logo direktori putusan

logo biaya perkara

 

 

 

 

 

 

Logo ebinwas new

logo survelag NEW

Logo e Bundling

Logo e Register

 

 

 

 

 

Logo e Keuangan

Logo SIO

Logo SIP

Logo E TAMU

 

 

 

Logo Nomor Surat

Logo SIMAP

Logo Momen ZI

Logo SI PPNPN

Written by Super User on . Hits: 427

Di Balik ‘Kasaktian’ Amicus Curiae

Oleh: H. Asmu’i Syarkowi
(Hakim Tinggi PTA Jayapura)

Drama perkara Ferdy Sambo (FS) berakhir sudah. Setelah bersidang dalam kurun waktu 4 bulan yaitu sejak 17 Oktober 2022 tahun lalu di PN Jakarta Selatan pada tanggal 13 Februari 2023 tibalah giliran Majelis Hakim menjatuhkan putusan. Sidang yang berlangsung secara maraton itu telah mamsuki babak akhir dengan pembacaan putusan. Sebagaimana kita saksikan melalui media, mantan Kadiv Propam Polri Sambo itu telah divonis dengan pidana mati karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 Vonis itu seolah menjawab teka-teki masyarakat tentang berapa hukuman yang setimpal setelah jaksa menuntutnya hanya dengan hukuman seumur hidup atas jenderal bintang dua ini. Bagi yang semula ‘gemes’ dengan FS yang dilansir Presiden Jokowi menjadi biang penyebab indeks kepercayaan masyarakat terhadap POLRI ‘terjun bebas’ itu tuntutan seumur hidup dianggap kurang setimpal. Dan, yang pasti seberapun hukuman yang dijatuhkan kepadanya tidak akan bisa mengembalikan almarhum Brigadir J ke pangkuan ayah bundanya. 


Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara

Jl. Raya Sultan Nuku, Desa Balbar, Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara

Telp: 0921-6121954

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tim IT Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara © 2023