banner PTA FIX banget2

Program Prioritas Badilag

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 5 (Lima) program prioritas Tahun 2024
Program Prioritas Badilag

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

logo jadwal sidang

logo SIPP

logo direktori putusan

logo biaya perkara

 

 

 

 

 

 

Logo ebinwas new

logo survelag NEW

Logo e Bundling

Logo e Register

 

 

 

 

 

Logo e Keuangan

Logo SIO

Logo SIP

Logo E TAMU

 

 

 

Logo Nomor Surat

Logo SIMAP

Logo Momen ZI

Logo SI PPNPN

Written by Super User on . Hits: 451

Tidak Ada Perceraian di Luar Pengadilan

Oleh: H. Asmu’i Syarkowi
(Hakim Tinggi PTA Jayapura)

Sebuah akun tiktok berisi potongan ceramah seorang pendakwah muda yang beredar di dunia maya tampaknya berpotensi viral, setidaknya di komunitas insan Pengadilan Agama. Isinya tentang istri yang mengajukan perceraian kepada Pengadilan Agama. ‘Fatwa hukum’ yang disampaikannya mengandung narasi yang ‘super kontroversial’. Pernyataan selengkapnya adalah sebagai berikut:

“Kalau ada seorang perempuan ngajukan perpisahan kepada pengadilan agama kemudian di tok sama hakim, dipisah sama hakim, tetapi tidak ada perkataan talak dari pada  suami, itu tetap menjadi istri yang sah. Jadi kalau dia kawin lagi, nikah lagi dengan laki-laki yang lain berarti pernikahannya tidak sah dan dihukumi zina, bahaya. Talak  pisah itu haknya suami. Selama suami tidak mengucapkan talak walaupun dipukul  itu palu  sampai puthul tetap ndak bisa memisahkan pasangan suami istri. Itu haknya suami….”

Karena beredar juga di WA para aparat peradilan agama, maka hampir semua hakim  berkomentar singkat: pernyataan itu menyesatkan umat. Mengapa?


Seloengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara

Jl. Raya Sultan Nuku, Desa Balbar, Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara

Telp: 0921-6121954

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tim IT Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara © 2023