banner PTA FIX banget2

Program Prioritas Badilag

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 6 (Enam) program prioritas Tahun 2025
Program Prioritas Badilag

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

logo jadwal sidang

logo SIPP

logo direktori putusan

logo biaya perkara

 

 

 

 

 

 

LOGO SIKAP.jpg

Written by Super User on . Hits: 831

Implikasi Shalat Awal Waktu Bagi Aktivitas, Kesehatan dan Psikologi Manusia

Oleh Dr. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. 
Ketua Pengadilan Agama Kalianda Kelas IB

Nabi Muhammad Saw. bersabda:

Artinya: “Dari Abdullah Ibnu Mas'ud Rhadiyallallu anhu berkata, 'Aku bertanya kepada Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم tentang amalan apakah yang paling disukai oleh Allah Ta'ala? Beliau menjawab, "Sholat pada waktunya." Kemudian apa? Beliau menjawab, "Berbuat baik kepada kedua orangtua". Kemudian apa? Beliau menjawab, "Jihad fi sabilillah." (HR Bukhari dan Muslim)

Dari hadis ini ternyata perkara tentang shalat tepat di awal waktu adalah merupakan amalan paling utama yang boleh dapat dikatakan levelnya berada di atas berbakti kepada orangtua dan jihad di jalan Allah. Shalat di awal waktu suatu indikasi bahwa kita mampu memberikan hak penuh kepada semua urusan dan kegiatan sehari-hari hanya untuk Allah Swt. Kemampuan mengatur waktu ini merupakan salah satu bentuk kecerdasan karena tidak semua orang bisa melakukan shalat di awal waktu dengan berbagai alasan dan alibi.

Kita harusnya mengambil pelajaran bahwa hidup kita sepenuhnya untuk ibadah kepada Allah semata sebagai tujuan manusia diciptakan. Ketika kita mengambil shalat di awal waktu, maka sisa waktu selanjutnya dapat kita gunakan untuk menyelesaikan segala tugas-tugas atau aktifitas kita, bukan sebaliknya. Ketika waktu Dzuhur diberi batas sampai Ashar, bukan berarti kita beranggapan kalau kita masih punya waktu banyak sehingga kita menunda shalat sampai masuknya waktu berikutnya. Justru shalatlah yang harus kita utamakan sehingga dalam hal penggunaan waktu ini, jika kita meninggalkan shalat, atau menunda-nunda shalat dengan sengaja dan tanpa uzur, bisa jadi ketika di akhir waktu kita shalat terburu-buru dan shalat kita tidak bermakna dan hilang kekhusukannya. Oleh karena itu, menunda-nunda shalat berarti kita memberi peluang untuk tidak memanfaatkan waktu yang ada itu untuk kepentingan shalat dengan baik.


Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara

Jl. Raya Sultan Nuku, Desa Balbar, Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara

Telp: 0921-6121954

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tim IT Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara © 2023