Pelatihan Konvensi Hak Anak
Tidore – Rabu (15/02/2023) | Bertempat di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Tidore Kepulauan, kedua staf Pengadilan Agama Soasio atas nama Nur Rizka Fani, S.H. dan Muhammad Miftahuddin, S.H. mengikuti kegiatan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) untuk menunjang Penilaian Kota Layak Anak berdasarkan Surat dari Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Propinsi Maluku Utara dengan Nomor 47/22/DPP-PA tentang Pelaksanaan Evaluasi Kota Layak Anak Tahun 2023.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada pukul 09.00 WIT di Ruang Rapat Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Tidore Kepulauan.
Sebelum kegiatan pelatihan dimulai, diberikan sebuah pembukaan mengenai Konvensi Hak Anak. Konvensi Hak Anak merupakan sebuah konvensi yang mengatur hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan kultural anak-anak.
Setelah pembukaan, kedua staf Pengadilan Agama Soasio dan peserta-peserta lainnya mengikuti pelatihan Konvensi Hak Anak dengan menjawab berbagai pertanyaan yang diberikan oleh narasumber yang terdiri dari tiga tahap pelatihan, yakni melalui aplikasi Kahoot.it, lalu melalui situs elearning.kemenpppa.go.id dengan melalui dua test yakni pre-test dan post-test.
Setelah melewati ketiga test tersebut, kedua staff Pengadilan Agama Soasio mendapatkan sertifikat Pelatihan Konvensi Anak sebagai bukti kegiatan dari pelatihan tersebut. (NRF)