Pengadilan Agama Soasio Melaksanakan Kegiatan Penaksiran Objek Eksekusi Lelang Di Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur
Tidore – Kamis (21/09/2023) Bertempat di Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur. Pengadilan Agama Soasio melaksanakan penaksiran objek eksekusi lelang. Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Soasio Nomor: W29-A2/889/Hk.05/VII/2023 Tentang Pembentukan Tim Penaksiran Objek Eksekusi Lelang. Pengadilan Agama Soasio telah mengirimkan tim penaksiran objek eksekusi lelang yang berlokasi di Desa Mekar Sari dan Desa Bumi Restu, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur. Yang terdiri dari Bapak Ayatullah Khomeini, SH. (Ketua), Bapak Mursal Ayub, S.Ag (Sekretaris), Julaiha Husni, SE (Anggota), dan Zaenal Muttaqin, A.Md., A.B. (Anggota). Tim penaksiran ini bertugas dan bertanggung jawab terhadap hasil penaksiran atas objek eksekusi yang akan dilelang dalam perkara Nomor: 1/Eks.G/2023/PA.SS.
Kegiatan ini didampingi langsung oleh Sekretaris Desa Mekar Sari yang bernama Bapak Husain Daya untuk meneliti 3 (tiga) objek eksekusi lelang yang terdiri dari 2 (dua) bidang tanah yang berlokasi di Desa Mekar Sari, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur dengan luas tanah + 4.727 M2 dan + 7.500 M2, serta 1 (satu) bidang tanah yang berlokasi di Desa Bumi Restu, Kecamatan Wasile , Kabupaten Halmahera Timur dengan luas tanah + 2.500 M2. Adapun tujuan dari kegiatan penaksiran objek eksekusi lelang yaitu meneliti bukti penguasaan objek eksekusi, meneliti objek eksekusi, menaksir besarnya nilai atas objek dengan berpedoman kepada harga dasar/ umum/ NJOP tanah yang berlaku dan meniliti sumber-sumber keterangan dari pejabat terkait sebagai data pembanding. Hasil dari kegiatan tersebut akan dibuatkan berita acara penaksiran harga untuk selanjutnya dilakukan pelelangan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNL). ZM