CPNS Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara Melakukan Kegiatan Aktualisasi Dengan Tema “Peningkatan Pelayanan Kepada Kelompok Disabilitas Melalui Pelayanan Prima & Perbaikan Sarana Prasarana Penunjang Di Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara”
Salah satu CPNS di Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara yang juga sebagai peserta latsar Pusdiklat Menpim Mahkamah Agung tahun 2022 mendapatkan tugas untuk melakukan peningkatan pelayanan kepada kelompok disabilitas di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara sebagai bagian dari aktualisasi yang bersangkutan. Kegiatan ini juga Mengacu pada SK Direktorat Jenderal Badilag nomor 206/DJA/SK/I/2021 tanggal 19 Januari 2021, tentang Standar Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Badan Peradilan Agama.
Adapun Peningkatan Pelayanan yang dimaksud adalah dengan melalui peningkatan pelayanan prima serta penambahan beberapa sarana dan prasarana penunjang bagi masyarakat pencari keadilan yang berasal dari kelompok disabilitas. Hal ini adalah juga sebagai komitmen Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara Untuk terus dapat selalu memberikan pelayanan prima kepada seluruh aspek masyarakat tanpa terkecuali dan membeda – bedakan.
Beberapa aspek pelayanan yang akan ditingkatkan adalah diantaranya :
- Membuat wadah aspirasi bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan masukan terkait fasilitas disabilitas di Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara
- Melakukan penambahan fasilitas sarana – prasarana disabilitas di Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara
- Sosialisasi kepada pegawai melalui media video tentang pelayanan yang baik kepada kelompok disabilitas yang datang berkunjung di Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara
- Melakukan peningkatan pada website Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara Agar lebih ramah disabilitas
Kegiatan aktualisasi ini dimulai dari tanggal 25 maret 2022 dan diharapkan selesai pada tanggal 28 April 2022. Setelah selesai kegiatan ini, diharapkan masyakat pencari keadilan dapat lebih merasakan manfaat positif dari adanya peningkatan pelayanan dan sarana – prasarana di Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara. Serta CPNS yang bersangkutan dapat lebih mengimplementasikan nilai baru dari ASN yaitu BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif)