Pembinaan Pegawai Dengan Tema “Zakat Profesi” Oleh YM Bpk Drs. H. Mochamad Chamim, M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara
Zakat profesi merupakan salah satu zakat mal yang wajib dikeluarkan yang berasal dari penghasilan rutin yang tidak melanggar syariah. Mal berasal dari bahasa Arab yang berarti harta atau kekayaan. Sedangkan dalam Islam, harta merupakan sesuatu yang dapat dimiliki dan digunakan atau dimanfaatkan sesuai kebutuhan.
Bersumber dari Baznas, jumlah nishab zakat profesi adalah sebesar 85 gram emas per tahun dan kadar zakatnya senilai 2,5% serta haulnya adalah 1 tahun. Zakat profesi bisa dibayarkan setiap bulan dengan nilai nishabnya setara dengan seperduabelas dari 85 gram emas (mengikuti harga Buy Back emas pada hari saat zakat akan ditunaikan), dengan kadar 2,5%. Jika pendapatan Anda per bulannya melebihi nishab bulanan, maka wajib untuk membayar zakat sebesar 2,5% dari pendapatan tersebut.
Pembinaan yang berlangsung secara khidmat ini dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, maupun tambahan dari beberapa YM Hakim Tinggi diantaranya adalah YM Dr. Drs. H. Moh. Faishol Hasanuddin, S.H., M.H. dan juga Drs. H. Aly Santoso, M.H. yang menambahkan bahwa zakat profesi ini ibarat pajak, namun jika pajak tidak dibayarkan akan terlihat dan bisa langsung mendapatkan sanksi, sedangkan zakat profesi tidak, sehingga butuh kesadaran untuk menyerahkan zakat ini karena merupakan hak orang lain.