banner_PTA FIX banget.png

Program Prioritas Badilag

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 4 (Empat) program prioritas Tahun 2023
Program Prioritas Badilag

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

logo jadwal sidang

 

 

logo SIPP

 

 

 

logo direktori putusan

 

 

 

logo biaya perkara

 

.

 

 

Logo Aplikasi Binwas

Logo Aplikasi SIO

Logo Aplikasi SIP

 

 

 

 

 

Logo Aplikasi e tamu

 

Written by Super User on . Hits: 280

Pembinaan Pegawai Dengan Tema “Zakat Profesi” Oleh YM Bpk Drs. H. Mochamad Chamim, M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara


Acara Pembinaan Pegawai Rutin, Senin 25 April 2022, dengan Tema “Zakat Profesi” yang disampaikan oleh YM Bpk Drs. H. Mochamad Chamim, M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara disampaikan di Aula Pengadilan Tinggi Maluku Utara. Turut hadir juga Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara, YM Bpk Drs. H. Tarsi, S.H., M.H.I.

Zakat profesi merupakan salah satu zakat mal yang wajib dikeluarkan yang berasal dari penghasilan rutin yang tidak melanggar syariah. Mal berasal dari bahasa Arab yang berarti harta atau kekayaan. Sedangkan dalam Islam, harta merupakan sesuatu yang dapat dimiliki dan digunakan atau dimanfaatkan sesuai kebutuhan. 

Bersumber dari Baznas, jumlah nishab zakat profesi adalah sebesar 85 gram emas per tahun dan kadar zakatnya senilai 2,5% serta haulnya adalah 1 tahun. Zakat profesi bisa dibayarkan setiap bulan dengan nilai nishabnya setara dengan seperduabelas dari 85 gram emas (mengikuti harga Buy Back emas pada hari saat zakat akan ditunaikan), dengan kadar 2,5%. Jika pendapatan Anda per bulannya melebihi nishab bulanan, maka wajib untuk membayar zakat sebesar 2,5% dari pendapatan tersebut.

Pembinaan yang berlangsung secara khidmat ini dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, maupun tambahan dari beberapa YM Hakim Tinggi diantaranya adalah YM Dr. Drs. H. Moh. Faishol Hasanuddin, S.H., M.H. dan juga Drs. H. Aly Santoso, M.H. yang menambahkan bahwa zakat profesi ini ibarat pajak, namun jika pajak tidak dibayarkan akan terlihat dan bisa langsung mendapatkan sanksi, sedangkan zakat profesi tidak, sehingga butuh kesadaran untuk menyerahkan zakat ini karena merupakan hak orang lain.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara

Jl. Raya Sultan Nuku, Desa Balbar, Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara

Telp: 0921-6121954

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tim IT Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara © 2023