HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
(Peluang dan Tantangan)[1]
Oleh: Drs. H. Abd. Basyir, M.Ag.[2]
- Pendahuluan
Pada saat ini ada 3 (tiga) sistem hukum yang hidup di Indonesia, yaitu sistem hukum adat, sistem hukum barat, dan sistem hukum Islam, yang masing-masing dari ketiganya menjadi sub-sistem hukum nasional. Ketiga sistem hukum tersebut ada yang tetap hidup tetapi tidak tidak berkembang, dan ada yang hidup, juga berkembang. Bahkan, sistem hukum yang hidup dan berkembang tersebut, ada yang mengalami perkembangan yang lamban, dan ada yang mengalami perkembangan dengan pesat.
Sistem hukum adat adalah sistem hukum yang tidak berkembang, atau perkembangannya berjalan di tempat. Sistem hukum barat adalah sistem hukum yang berkembang tidak pesat, sedangkan sistem hukum Islam adalah sistem hukum mengalami perkembangan dengan pesat.
[1]Disampaikan pada Studi Umum Mahasiswa Baru Fakultas Syariah IAIN Syekh Nurjati, Cirebon, pada hari Kamis, tanggal 8 Oktober 2015.