Rekomendasi Jakarta 2017
Sebagai Landasan Sidang Isbat
Untuk Unifikasi Kalender Hijriah[1]
Oleh :
Asadurrahman
- Pendahuluan
Rekomendasi Jakarta merupakan simpulan yang dihasilkan dari “Seminar Internasional Fikih-Falak” yang dilaksanakan pada tahun 2017 di Jakarta, yang diselenggarakan oleh Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia.
Pelaksanaan “Seminar Internasional Fikih-Falak” dan simpulan yang dihasilkannya berupa Rekomendasi Jakarta, diikuti oleh utusan negara-negara Brunei Darussalam, Indonesia, dan Singapura, dan banyak negara Islam/negara yang mayoritas beragama Islam, yang diundang, tetapi hanya Yordania, selain Negara-negara Anggota MABIMS, yang hadir hingga selesai. Rekomendasi Jakarta 2017 “bukan” tandingan dari Seminar Astronomi 2016 yang dilaksanakan di Turki, “melainkan” sekadar bandingan saja.
[1][1][1]Makalah ditulis dalam rangka Temu Kerja Hisab-Rukyat 2022 dengan kegiatan Sinkronisasi Hisab Takwim Standar Indonesia, yang diselenggarakan oleh Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama, pada 20-22 Oktober, di Hotel Royal Safari Garden, Jl. Raya Puncak-Gadong No. 60, Cisarua, Kabupaten Bogor.