Sejarah Ilmu Falak Dan Dan Unifikasi Hisab-Rukyat
Di Forum Internasional, Regional Dan Nasional[1]
Oleh:
Asadurrahman[2]
- Pendahuluan
Dalam suatu kesempatan Nabi saw. mengatakan bahwa berpuasalah karena melihat hilal, dan beriftharlah karena melihatnya. Jika hilal tertutup awan maka sempurnakanlah bilangan Syakban 30 hari. Pada kesempatan yang lain, Nabi mengatakan bahwa berpuasalah karena melihat hilal, dan beriftharlah karena melihatnya. Jika hilal tertutup awan maka uqdurû lah. Selain itu, Nabi juga pernah mengatakan bahwa bulan itu berumur 30 hari atau 29 hari.
Ada pula perintah Beliau kepada Bilal r.a. agar orang-orang berpuasa besok. Hal itu diungkapkannya setelah Beliau melakukan pemeriksaan kepada orang yang mengaku telah melihat hilal.
Ketiganya itu, pengaturan tentang awal bulan Ramadan dan juga Syawal, perintah kepada Bilal untuk mengumumkan, dan pemeriksaan yang Beliau lakukan kepada orang yang mengaku telah melihat hilal, merupakan 3 (tiga) yang pernah dijalankan oleh Rasul saw.: fungsi legislatif, fungsi eksekutif, dan fungsi yudikatif., yang kesemuanya merupakan fungsi-fungsi dalam kaitannya dengan pembuatan undang-undang, pelaksanaan undang-undang, dan penegakan hukum berdasarkan undang-undang.
[1]Disampaikan dalam Kegiatan Kaderisasi Tenaga Hisab Rukyat Nasional, yang diselenggarakan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Direkrorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama RI, tanggal 16 s.d. 18 November 2021, di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara.
[2]Anggota Tim Teknis pada Tim Unifikasi Kalender Hijriah 2021, dari Unsur Peradilan Agama