banner PTA FIX banget2

Program Prioritas Badilag

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 5 (Lima) program prioritas Tahun 2024
Program Prioritas Badilag

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

logo jadwal sidang

logo SIPP

logo direktori putusan

logo biaya perkara

 

 

 

 

 

 

Logo ebinwas new

logo survelag NEW

Logo e Bundling

Logo e Register

 

 

 

 

 

Logo e Keuangan

Logo SIO

Logo SIP

Logo E TAMU

 

 

 

Logo Nomor Surat

Logo SIMAP

Logo Momen ZI

Logo SI PPNPN

Written by Super User on . Hits: 3144

Sejarah Ilmu Falak Dan Dan Unifikasi Hisab-Rukyat

Di Forum Internasional, Regional Dan Nasional[1]

Oleh:

Asadurrahman[2]

  1. Pendahuluan

Dalam suatu kesempatan Nabi saw. mengatakan bahwa berpuasalah karena melihat hilal, dan beriftharlah karena melihatnya. Jika hilal tertutup awan maka sempurnakanlah bilangan Syakban 30 hari. Pada kesempatan yang lain, Nabi mengatakan bahwa berpuasalah karena melihat hilal, dan beriftharlah karena melihatnya. Jika hilal tertutup awan maka uqdurû lah. Selain itu, Nabi juga pernah mengatakan bahwa bulan itu berumur 30 hari atau 29 hari.

Ada pula perintah Beliau kepada Bilal r.a. agar orang-orang berpuasa besok. Hal itu diungkapkannya setelah Beliau melakukan pemeriksaan kepada orang yang mengaku telah melihat hilal.

Ketiganya itu, pengaturan tentang awal bulan Ramadan dan juga Syawal, perintah kepada Bilal untuk mengumumkan, dan pemeriksaan yang Beliau lakukan kepada orang yang mengaku telah melihat hilal, merupakan 3 (tiga) yang pernah dijalankan oleh Rasul saw.: fungsi legislatif, fungsi eksekutif, dan fungsi yudikatif., yang kesemuanya merupakan fungsi-fungsi dalam kaitannya dengan pembuatan undang-undang, pelaksanaan undang-undang, dan penegakan hukum berdasarkan undang-undang.


[1]Disampaikan dalam Kegiatan Kaderisasi Tenaga Hisab Rukyat Nasional, yang diselenggarakan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Direkrorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama RI, tanggal 16 s.d. 18 November 2021, di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara.

[2]Anggota Tim Teknis pada Tim Unifikasi Kalender Hijriah 2021, dari Unsur Peradilan Agama 

 

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara

Jl. Raya Sultan Nuku, Desa Balbar, Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara

Telp: 0921-6121954

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tim IT Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara © 2023