Sejarah Pengadilan
Dengan terbentuknya Provinsi Maluku Utara pada 4 Oktober 1999 berdasarkan UU No.46 Tahun 1999 dan UU No.6 Tahun 2003 dan semakin berkembangnya pembangunan di wilayah Provinsi Maluku Utara, khususnya di bidang hukum pada saat ini telah sampai pada tahap yang menghendaki perlunya peningkatan pelayanan hukum melalui pengembangan perangkat peradilan. Pengembangan perangkat peradilan tersebut menjadi sangat strategis dan mempunyai posisi sentral, jika dikaitkan dengan upaya peningkatan pemerataan kesempatan untuk memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat di wilayah Provinsi Maluku Utara. Oleh karena sampai saat ini Provinsi Maluku Utara belum memiliki pengadilan tinggi agama tersendiri dan masih menjadi satu dengan Pengadilan Tinggi Agama Ambon, untuk lebih meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Provinsi Maluku Utara serta mewujudkan tata peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat, dinilai sudah saatnya membentuk Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara di wilayah Provinsi Maluku Utara. Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di Ambon yang daerah hukumnya meliputi Provinsi Maluku Utara didasarkan pada Keputusan Menteri Agama Nomor 76 Tahun 1983 tentang Penetapan dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Provinsi dan Pengadilan Agama serta pengadilan Agama/Mahkamah Syariah pada tanggal 10 Nopember 1983 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 1980 tentang Penyebutan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama pada tanggal 28 Januari 1980, telah diseragamkan di seluruh Indonesia. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama semua badan peradilan yang telah ada dinyatakan sebagai badan peradilan agama. Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menentukan bahwa pengadilan tinggi agama berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi provinsi yang dibentuk dengan Undang-Undang. Bertitik tolak pada pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara yang berkedudukan di ibukota Maluku Utara dengan Undang-Undang. Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara, perlu diatur pula daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Ambon dengan mengeluarkan daerah hukum pengadilan agama di seluruh wilayah Provinsi Maluku Utara dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Ambon. Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara, wilayah Provinsi Maluku Utara yang semula termasuk daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Ambon dialihkan menjadi daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara.
Sedangkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 tentang pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara ada pada link berikut ini.