Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Pengadilan Tinggi Agama Semarang
Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
- Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:
- Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
- Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
- Menteri;
- Gubernur;
- Hakim;
- Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
- Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang meliputi:
- Direksi, Komisaris dan pejabat struktural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
- Pimpinan Bank Indonesia;
- Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
- Pejabat Eselon I dann pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Jaksa;
- Penyidik;
- Panitera Pengadilan; dan
- Selain jabatan-jabatan di atas, maka jabatan-jabatan berikut ini juga diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK, yaitu:
- Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara;
- Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan;
- Pemeriksa Bea dan Cukai;
- Pemeriksa Pajak;
- Auditor;
- Pejabat yang mengeluarkan perijinan;
- Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan
- Pejabat pembuat regulasi;
- Pejabat-pajabat lainnya yang diiwajibkan untuk menyampaikan LHKPN berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Instansi di lingkungannya masing-masing;
- Kandidat atau Calon Penyelenggara Negara yang berdasarkan perintah undang-undang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN. Misalnya: Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah.
JABATAN LAIN YANG JUGA DIWAJIBKAN UNTUK MENYAMPAIKAN LHKPN
Menurut Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi; Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) :
- Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara;
- Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan;
- Pemeriksa Bea dan Cukai;
- Pemeriksa Pajak;
- Auditor;
- Pejabat yang mengeluarkan perijinan;
- Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan
- Pejabat pembuat regulasi
KELALAIAN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN LHKPN
Berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Tahun 2023 Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara
1
|
Drs. H. NUR KHAZIM, M.H.
|
Ketua
|
Lihat
|
2
|
Drs. MAZHARUDDIN, M.H.
|
Wakil Ketua
|
Lihat
|
3
|
Dr. H ASADURRAHMAN, M.H.
|
Hakim Tinggi
|
Lihat
|
4
|
Drs. FAKHRUDDIN
|
Hakim Tinggi
|
Lihat
|
5
|
Drs. H. MOHD. ABDU A. RAMLY
|
Hakim Tinggi
|
Lihat
|
6
|
Drs. H. DARSANI
|
Hakim Tinggi
|
Lihat
|
7
|
Dr. H. AZID IZUDDIN, M.H.
|
Hakim Tinggi
|
Lihat
|
8
|
Drs. H. ELMUNIF
|
Hakim Tinggi
|
Lihat
|
9
|
Drs. H. HUDAIBI
|
Hakim Tinggi
|
Lihat
|
10
|
Drs. NAIM, S.H.
|
Hakim Tinggi
|
Lihat
|
11
|
Drs. USMAN ALI, S.H.
|
Hakim Tinggi
|
Lihat
|
12
|
Drs. H. MOH. SYAFRUDDIN, M.Hum.
|
Hakim Tinggi
|
Lihat
|
13
|
Drs. MUBISI, M.H.
|
Hakim Tinggi
|
Lihat
|
14
|
Drs. SULTONI, M.H.
|
Hakim Tinggi
|
Lihat
|
15
|
Drs. H. AMIR HUSIN, S.H.
|
Hakim Tinggi
|
Lihat
|
16
|
Drs. H.TAUFIK, M.H.
|
Hakim Tinggi
|
Lihat
|
17
|
Drs. MUTAMAKIN, S.H.
|
Hakim Tinggi
|
Lihat
|
18
|
Drs. H. JUNAIDI, M.H.
|
Hakim Tinggi
|
Lihat
|
19
|
Drs.H. QOMARU ZAMAN, M.H.
|
Hakim Tinggi
|
Lihat
|
20
|
H. JAINUDIN ZAMAN, S.H., M.H.
|
Panitera
|
Lihat
|
21
|
ISMAIL DIFINUBUN, S.Ag.M.H.
|
Sekretaris
|
Lihat
|
22
|
Hj. ANDI WANCI, S.Ag., M.H.
|
Panmud Banding
|
Lihat
|
23
|
Dra. GAMARIA DODUNGO
|
Plt. Panmud Hukum
|
Lihat
|
24
|
SUHARDHONO, S.H.I.
|
Kabag Perencanaan dan Kepegawaian
|
Lihat
|
25
|
KAHPI MANILET, S.Ag.
|
Kabag Umum dan Keuangan
|
Lihat
|
26
|
Dra. NYA IBA KHWE
|
Panitera Pengganti
|
Lihat
|
27
|
HASANAH, S.H.I.
|
Panitera Pengganti
|
Lihat
|
28
|
Dra. Hj. LAILA
|
Panitera Pengganti
|
Lihat
|
29
|
ZUNAYA, S.Ag.
|
Panitera Pengganti
|
Lihat
|
25
|
BRAMANTYA IQBAL KHARISMA S, S.E.
|
Bendahara Pengeluaran
|
Lihat
|
26
|
LUTFI MUHAMAD RAMDAN
|
Bendahara Penerimaan
|
Lihat
|
|