Prosedur Tata Cara Pengaduan
Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara dan Pengadilan Agama Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara
A. |
Secara lisan |
|
|
1. |
Melalui telepon (0921) 6121929, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIT, Khusus Hari Jumat mulai pukul 08.00 s/d 17.00 WIT |
2. |
Datang langsung ke kantor Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara |
|
B. |
Secara tertulis |
|
|
1. |
Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui Melalui pos ke alamat kantor di Jl. Raya Sultan Nuku, Desa Balbar, Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara. Melalui e-mail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. |
|
2. |
Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan. |
C. |
Melalui Aplikasi Siwas |
|
|
1. |
Buka Situs siwas.mahkamahagung.go.id |
|
2. |
Klik tombol "Login", lalu isikan Username dan Password Anda. |
|
3. |
Jika Anda belum terdaftar, klik tombol Register, isikan data diri Anda lalu klik "Simpan" |
|
|
|
|
4. |
Perhatikan baik-baik beberapa hal di bawah ini: |
|
|
|
|
5. |
Pengaduan yang Anda sampaikan akan ditindaklanjuti setelah anda melengkapi proses pengaduan dan menekan tombol konfirmasi pada form pengaduan |
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara
1. |
Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis. |
2. |
Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan. |
3. |
Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara akan memberikan tanda terima jika pengaduan diajukan secara tertulis. |
4. |
Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor. |