PERKARA E-COURT DAN IMPLEMENTASINYA
TERHADAP PEMBUATAN BERITA ACARA SIDANG SECARA ELEKTRONIK
Oleh Mohd. Abdu A. Ramly
(Disampaikan Dalam Bimtek Kepaniteraan PTA Maluku Utara)
- Dasar Hukum
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 269/KMA/ SK/VIII/2018 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Petradilan di bawahnya;
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 129/KMA/ SK/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik.
- Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama/Buku II (Keputusan KMA No. KMA/032/SK/SK/IV/2006, tanggal 4 April 2006.
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung R.I. Nomor 1465/DJA/HK.05/SK/IX/2023, tanggal 26 September 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Perkara di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik.
Selengkapnya silahkan buka tautan ini Pekrara eCourt dan Implementasinya terhadap Pembuatan BAS Elektronik