banner PTA FIX banget2

Program Prioritas Badilag

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 6 (Enam) program prioritas Tahun 2025
Program Prioritas Badilag

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

logo jadwal sidang

logo SIPP

logo direktori putusan

logo biaya perkara

 

 

 

 

 

 

LOGO SIKAP.jpg

Written by Super User on . Hits: 901

Hakim Sebagai Sentral Figur Keilmuan

Oleh Siswanto, S.H.I., M.H.
(Hakim Pengadilan Agama Wamena)

A. Pendahuluan

Keadilan merupakan suatu hal yang esensial terhadap suatu kemajuan dan suatu yang sangat didambakan oleh setiap orang yang hidup dalam suatu komunitas masyarakat dan bangsa dalam rangka menjamin keberlangsungan hidupnya, baik yang terkait dengan keselamatan jiwa raganya, maupun keselamatan harta bendanya. Pada masa Rasulullah SAW, proses peradilan yang dilakukan oleh Rasulullah SAW berlangsung dengan sederhana. Dimana jika ada seseorang yang menemui satu permasalahan maka ia dapat bersegera datang kepada Rasullullah untuk meminta putusan tanpa harus menunggu waktu tertentu maupun mencari tempat tertentupula.

Meskipun proses peradilan ini berlangsung sangat sederhana, dalam konteks ini terutama proses peradilan yang dilakukan Nabi Muhammad SAW menyaratkan bahwa ketika terjadi persengketaan antara dua pihak yang saling mengklaim kebenaran sebuah keputusan tidak boleh diambil kecuali setelah sang pengambil keputusan mendengarkan pelaporan dari kedua belah pihak. Setelah sang pengambil keputusan mendengarkan pelaporan dari kedua belah pihak juga mengharuskan adanya bukti yang dibawa oleh pelapor dan sumpah bagi yang dilaporkan.1 ini Rasulullah SAW dalam memutuskan dan menetapkan perkara hukum berdasarkan petunjuk wahyu yang diturunkan Allah SWT.


Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara

Jl. Raya Sultan Nuku, Desa Balbar, Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara

Telp: 0921-6121954

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tim IT Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara © 2023