APOSTILLE
Apostille, berasal dari bahasa Perancis, dari kata kerja “apostiller” yang merupakan turunan dari bahasa Perancis Lama“postille” yang berarti “anotasi”.
Saat suatu instansi atau pengadilan di negara mana pun berhadapan dengan sebuah akta atau dokumen yang diterbitkan di luar negeri, maka mereka akan berhadapan dengan masalah penialaian keaslian akta atau dokumen tersebut, apakah asli ataukah palsu?
Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik asing melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi.
Saat ini, Kemenkumham selaku Competent Authority atau otoritas yang berwenang
Untuk selengkapnya dapat dibaca melalui link berikut: https://drive.google.com/drive/folders/1QqWi-0RWFt-DtEj1Tw7LSWXGXlJTy7-1