banner PTA FIX banget2

Program Prioritas Badilag

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 5 (Lima) program prioritas Tahun 2024
Program Prioritas Badilag

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

logo jadwal sidang

logo SIPP

logo direktori putusan

logo biaya perkara

 

 

 

 

 

 

Logo ebinwas new

logo survelag NEW

Logo e Bundling

Logo e Register

 

 

 

 

 

Logo e Keuangan

Logo SIO

Logo SIP

Logo E TAMU

 

 

 

Logo Nomor Surat

Logo SIMAP

Logo Momen ZI

Logo SI PPNPN

Written by Super User on . Hits: 306

Pelanggaran Acara  Gugatan Sederhana Menurut Perma Nomor 2 Tahun 2015 Dan Perma Nomor 4 Tahun 2019

H. Asmu’i Syarkowi
(Hakim Tinggi PTA Jayapura)

PENDAHULAN

Sebagaimana diketahui, bahwa dalam rangka memberikan pelayanan hukum secara maksimal, Mahkamah Agung, antara lain, telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 yang kemudian diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang gugatan sederhana, selanjutnya disebut “GS”. Kedua PERMA tersebut, pada pokoknya memberikan petunjuk teknis tentang prosedur mengajukan GS di pengadilan. Tujuan diterbitkannya PERMA ini, yang paling penting, adalah untuk menjawab persoalan masyarakat mengenai hukum yang bersangkut paut dengan dunia bisnis yang biasanya dihadapkan dengan persoalan hukum di pengadilan yang sering berlangsung bertele-tele. Akan tetapi, meskipun sudah ada prosedur khusus tersebut, bisa saja terjadi sebuah pengadilan ternyata menerima perkara dengan kriteria GS berikut teknis pemeriksaannya, tidak sesuai dengan kriteria penerimaan dan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam PERMA dimaksud.


Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara

Jl. Raya Sultan Nuku, Desa Balbar, Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara

Telp: 0921-6121954

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tim IT Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara © 2023