Mediasi Berhasil Damai dalam Perkara Cerai GugatNomor : 155/Pdt.G/2023/PA.SS
Tidore – Senin (18/09/2023) Telah dilaksanakan mediasi dalam perkara Cerai Gugat Nomor: 155/Pdt.G/2023/PA.SS oleh Hakim Mediator, Bapak Hasanuddin, S.Sy., M.H. Proses mediasi kali ini diakhiri dengan positif dimana kedua belah pihak sepakat berdamai serta mencabut perkaranya untuk rukun kembali melanjutkan rumah tangganya.
Dalam proses mediasi, Mediator bertugas untuk memfasilitasi para pihak untuk mencari jalan keluar dalam sengketanya, mediator juga bertugas menjadi penengah dalam proses mediasi dan memberikan pandangan-pandangannya terhadap sengketa yang terjadi. Mengenai kesepakatan akhir apakah mediasi berhasil damai atau tidak, hal tersebut tetap berada dalam wewenang para pihak dan mediator tidak bisa memaksa para pihak utuk berdamai ataupun sebaliknya.
Atas keberhasilan ini, merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi PA Soasio khususnya kepada Hakim Mediator PA Soasio, Bapak Hasnuddin, S.Sy., M.H., dimana dalam perkara Perceraian ini yang pada dasarnya merupakan sengketa hati yang cukup sulit untuk didamaikan. Harapannya, kedepan akan semakin banyak lagi pihak berperkara yang bisa menyelesaikan permasalahannya melalui mediasi serta dapat menjadi motivasi kepada Hakim Mediator PA Soasio dalam mendamaikan pihak berperkara. (MM)