Pemasangan Stiker Larangan Bertamu di Rumah Dinas Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara
Sofifi, 28 November 2024 – Dalam rangka mengimplementasikan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penerimaan Tamu, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Maluku Utara memasang stiker larangan bertamu pada rumah dinas hakim dan pejabat pengadilan. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan integritas dan independensi peradilan, serta meminimalisir potensi intervensi dalam proses hukum.
Stiker bertuliskan "TIDAK MENERIMA TAMU YANG BERHUBUNGAN DENGAN PERKARA" telah dipasang di seluruh rumah dinas hakim dan pejabat PTA Maluku Utara. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya pertemuan yang tidak sesuai dengan aturan, sebagaimana diatur dalam SEMA No. 3 Tahun 2010.
Pemasangan stiker ini juga menjadi pesan tegas bagi masyarakat untuk tidak mencoba melakukan pendekatan pribadi kepada hakim atau pejabat pengadilan terkait perkara yang sedang ditangani. Apabila ada pelanggaran terhadap aturan ini, sanksi tegas akan diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Langkah PTA Maluku Utara ini diharapkan menjadi contoh bagi lembaga peradilan lain di seluruh Indonesia untuk terus memperkuat integritas institusi demi terwujudnya peradilan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.