TELAAH KRITIS ATAS KEPUTUSAN FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2004
Tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, Dan Zulhijah
Oleh:
Dr. Asadurrahman, M.H.[1]
Dalam berbagai pertemuan hisab rukyat yang diselenggarakan oleh Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Ditjen Bimas Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia, Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tidak luput dari perbincangan, termasuk dalam 5 tahun ke depan sejak tahun 2016, yang tidak ada masalah dalam penentuan awal-awal bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
[1]Hakim PA Kuningan, Anggota Muker (Musyawarah/Temu Kerja) Hisab Rukyat Departemen/Kementerian Agama Republik Indonesia