banner PTA FIX banget2

Program Prioritas Badilag

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 5 (Lima) program prioritas Tahun 2024
Program Prioritas Badilag

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

logo jadwal sidang

logo SIPP

logo direktori putusan

logo biaya perkara

 

 

 

 

 

 

Logo ebinwas new

logo survelag NEW

Logo e Bundling

Logo e Register

 

 

 

 

 

Logo e Keuangan

Logo SIO

Logo SIP

Logo E TAMU

 

 

 

Logo Nomor Surat

Logo SIMAP

Logo Momen ZI

Logo SI PPNPN

Written by Super User on . Hits: 1391

Dasar Hukum LHKPN

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
Pengadilan Tinggi Agama Semarang


Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
  3. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:

  1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
  2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
  3. Menteri;
  4. Gubernur;
  5. Hakim;
  6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang meliputi:
    1. Direksi, Komisaris dan pejabat struktural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
    2. Pimpinan Bank Indonesia;
    3. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
    4. Pejabat Eselon I dann pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    5. Jaksa;
    6. Penyidik;
    7. Panitera Pengadilan; dan
    8. Selain jabatan-jabatan di atas, maka jabatan-jabatan berikut ini juga diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK, yaitu:
      1. Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara;
      2. Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan;
      3. Pemeriksa Bea dan Cukai;
      4. Pemeriksa Pajak;
      5. Auditor;
      6. Pejabat yang mengeluarkan perijinan;
      7. Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan
      8. Pejabat pembuat regulasi;
      9. Pejabat-pajabat lainnya yang diiwajibkan untuk menyampaikan LHKPN berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Instansi di lingkungannya masing-masing;
      10. Kandidat atau Calon Penyelenggara Negara yang berdasarkan perintah undang-undang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN. Misalnya: Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah.

JABATAN LAIN YANG JUGA DIWAJIBKAN UNTUK MENYAMPAIKAN LHKPN

Menurut Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi; Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) :

  1. Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara;
  2. Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan;
  3. Pemeriksa Bea dan Cukai;
  4. Pemeriksa Pajak;
  5. Auditor;
  6. Pejabat yang mengeluarkan perijinan;
  7. Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan
  8. Pejabat pembuat regulasi

KELALAIAN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN LHKPN

Berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.


Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Tahun 2023
Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara

1

Drs. H. NUR KHAZIM, M.H.

Ketua

Lihat

2

Drs. MAZHARUDDIN, M.H.

Wakil Ketua

Lihat

3

Dr. H ASADURRAHMAN, M.H.

Hakim Tinggi

Lihat

4

Drs. FAKHRUDDIN

Hakim Tinggi

Lihat

5

Drs. H. MOHD. ABDU A. RAMLY

Hakim Tinggi

Lihat

6

Drs. H. DARSANI

Hakim Tinggi

Lihat

7

Dr. H. AZID IZUDDIN, M.H.

Hakim Tinggi

Lihat

8

Drs. H. ELMUNIF

Hakim Tinggi

Lihat

9

Drs. H. HUDAIBI

Hakim Tinggi

Lihat

10

Drs. NAIM, S.H.

Hakim Tinggi

Lihat

11

Drs. USMAN ALI, S.H.

Hakim Tinggi

Lihat

12

Drs. H. MOH. SYAFRUDDIN, M.Hum.

Hakim Tinggi

Lihat

13

Drs. MUBISI, M.H.

Hakim Tinggi

Lihat

14

Drs. SULTONI, M.H.

Hakim Tinggi

Lihat

15

Drs. H. AMIR HUSIN, S.H.

Hakim Tinggi

Lihat

16

Drs. H.TAUFIK, M.H.

Hakim Tinggi

Lihat

17

Drs. MUTAMAKIN, S.H.

Hakim Tinggi

Lihat

18

Drs. H. JUNAIDI, M.H.

Hakim Tinggi

Lihat

19

Drs.H. QOMARU ZAMAN, M.H.

Hakim Tinggi

Lihat

20

H. JAINUDIN ZAMAN, S.H., M.H.

Panitera

Lihat

21

ISMAIL DIFINUBUN, S.Ag.M.H.

Sekretaris

Lihat

22

Hj. ANDI WANCI, S.Ag., M.H.

Panmud Banding

Lihat

23

Dra. GAMARIA DODUNGO

Plt. Panmud Hukum

Lihat

24

SUHARDHONO, S.H.I.

Kabag Perencanaan dan Kepegawaian

Lihat

25

KAHPI MANILET, S.Ag.

Kabag Umum dan Keuangan

Lihat

26

Dra. NYA IBA KHWE

Panitera Pengganti

Lihat

27

HASANAH, S.H.I.

Panitera Pengganti

Lihat

28

Dra. Hj. LAILA

Panitera Pengganti

Lihat

29

ZUNAYA, S.Ag.

Panitera Pengganti

Lihat

25

BRAMANTYA IQBAL KHARISMA S, S.E.

Bendahara Pengeluaran

Lihat

26

LUTFI MUHAMAD RAMDAN

Bendahara Penerimaan

Lihat

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara

Jl. Raya Sultan Nuku, Desa Balbar, Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara

Telp: 0921-6121954

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tim IT Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara © 2023